Pemanfaatan Air Laut Selain Energi

Indonesia merupakan negara maritim yang mana 62% dari luas wilayah Indonesia terdiri dari laut.

Air laut merupakkan sumber daya alam yang yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi maupun selain energi.

Terkait pemanfaatan air laut selain energi, pemerintah telah mengatur regulasi agar pelaku usaha dapat memanfaatkan air laut sebaik mungkin tanpa menyampingkan dampak terhadap lingkungan dari kegiatan usahanya.

Pemanfaatan air laut selain energi (ALSE) pada OSS-RBA dapat berbentuk:
– Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum;
– Penampungan dan Penyaluran Air Baku;
– dan Ekstraksi Garam yang mencakup usaha ekstraksi garam.

Syarat dasar bagi pelaku usaha untuk menyelengarakan salah satu dari tiga kegiatan usaha di atas, yakni harus memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi, dimana hal ini berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021.

Selain persyaratan dasar, terdapat persyaratan umum yakni diantaranya:
1. Bukti Kesesuaian Ruang Laut dari instansi yang berwenang (KKPRL);
2. Bukti Kesesuaian Ruang Darat dari instansi yang berwenang (KKPRD);
3. Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya terkait pelaksanaan usaha; dan
4. Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Terkait Proses Pemberian Rekomendasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan terdiri dari 5 tahapan yaitu:
1. Pendaftaran yang dilakukan via situs resmi 0SS-RBA (www.oss.go.id) atau Sistem Elektronik KKP;
2. Pemeriksaan Dokumen;
3. Verifikasi Lapangan;
4. Hasil Penilaian dan
5. Penerbitan Izin melalui sistem OSS-RBA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *